<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Jakarta &#8211; Reonk Post</title>
	<atom:link href="https://reonkpost.cilacap.info/tag/jakarta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://reonkpost.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 09:42:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/reonkpost/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Jakarta &#8211; Reonk Post</title>
<link>https://reonkpost.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Smart Citizen Journalism</description>
</image>
	<item>
		<title>Kasad Dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lemhannas RI</title>
		<link>https://reonkpost.cilacap.info/ci-95038/kasad-dianugerahi-tanda-alumni-kehormatan-lemhannas-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 22:30:06 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://reonkpost.cilacap.info/ci-95038/kasad-dianugerahi-tanda-alumni-kehormatan-lemhannas-ri</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, ReOnkPost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusinya dalam memperkuat ketahanan nasional melalui berbagai program pengabdian TNI Angkatan Darat. Penganugerahan tersebut berlangsung di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://reonkpost.cilacap.info" aria-label="Reonk Post">ReOnkPost</a> – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusinya dalam memperkuat ketahanan nasional melalui berbagai program pengabdian TNI Angkatan Darat. Penganugerahan tersebut berlangsung di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>Tanda Alumni Kehormatan disematkan langsung oleh Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., disaksikan para pejabat Lemhannas RI, unsur TNI, serta tamu undangan dari berbagai instansi.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Lemhannas RI menjelaskan bahwa penganugerahan tersebut diberikan setelah melalui proses penilaian yang komprehensif.</p>
<p>Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dinilai memenuhi kriteria berdasarkan delapan dimensi Asta Gatra yang menjadi landasan ketahanan nasional.</p>
<p>Menurut Gubernur Lemhannas RI, berbagai program TNI AD di bawah kepemimpinan Kasad menjadi bagian dari penilaian, di antaranya penguatan nilai-nilai ideologi, komitmen terhadap netralitas TNI, pembangunan jembatan di berbagai wilayah Indonesia sebagai upaya memperkuat konektivitas nasional, serta berbagai program sosial kemasyarakatan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.</p>
<p>“Sebagai lembaga, TNI Angkatan Darat juga telah memberikan dukungan kepada Lemhannas RI berupa data-data yang dibutuhkan dalam rangka penguatan Indeks Ketahanan Nasional,” ujar Gubernur Lemhannas RI.</p>
<p>Menerima penghargaan tersebut, Kasad menyampaikan apresiasinya kepada Lemhannas RI.</p>
<p>Menurutnya, Tanda Alumni Kehormatan bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga amanah untuk terus meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara.</p>
<p>“Saya merasa terhormat dan merupakan kebanggaan buat saya, dan terlebih lagi akan menjadi tanggung jawab, karena orang semua mengetahui bahwa Lemhannas adalah pendidikan tinggi yang bergengsi. Mudah-mudahan ini bisa saya jaga dan bisa saya aplikasikan pada perjalanan ke depan,” ujar Kasad.</p>
<p>Kasad juga menegaskan pentingnya memperkuat jejaring _(network)_ antarsesama alumni Lemhannas RI dalam mendukung berbagai program strategis Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>Menurutnya, sinergi seluruh komponen bangsa menjadi kunci agar berbagai program pembangunan di daerah dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Sebagai lembaga strategis yang mencetak kader dan pemimpin nasional, Lemhannas RI memiliki peran penting dalam memperkuat wawasan kebangsaan, kepemimpinan nasional, serta ketahanan negara.</p>
<p>Penganugerahan Tanda Alumni Kehormatan kepada Kasad diharapkan semakin mempererat sinergi antara Lemhannas RI dan TNI Angkatan Darat dalam menghadapi berbagai tantangan strategis bangsa di masa mendatang.</p>
<p>Sumber: Dispenad</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/01/1000783783-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kasad Dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lemhannas RI]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/01/1000783783-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kasad Dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lemhannas RI]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>RUU KUHP Sah Menjadi Undang -Undang</title>
		<link>https://reonkpost.cilacap.info/ci-50710/ruu-kuhp-sah-menjadi-undang-undang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Maman]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 14:56:37 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum & Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Yasonna Laoly]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://reonkpost.cilacap.info/ci-50710/ruu-kuhp-sah-menjadi-undang-undang</guid>

					<description><![CDATA[ReOnkPost, Jakarta &#8211; Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://reonkpost.cilacap.info" aria-label="Reonk Post">ReOnkPost</a>, Jakarta &#8211; Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).</p>
<p>Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.</p>
<p>&#8220;Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,&#8221; ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.</p>
<p>Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.</p>
<p>&#8220;Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,&#8221; katanya.</p>
<p>Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.i</p>
<p>&#8220;RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,&#8221; ujar Menteri Yasonna.</p>
<p>Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.</p>
<p>Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana</p>
<p>Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.</p>
<p>Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.</p>
<p>&#8220;Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,&#8221; tutur Yasonna.</p>
<p>Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.</p>
<p>&#8220;Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.</p>
<p>Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.</p>
<p>Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/12/07/1670309361_menkumham_yasonna_yakin_pengesahan_rkuhp_perkuat_hukum_pidana_nasional_copy_1200x728-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Menkumham yasonna yakin pengesahan rkuhp perkuat hukum pidana nasional]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/12/07/1670309361_menkumham_yasonna_yakin_pengesahan_rkuhp_perkuat_hukum_pidana_nasional_copy_1200x728-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Maman</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
