ReOnkPost, Semarang – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa tengah tahun 2023 telah di rilis pada Rabu, (7/12/22)
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Berikut Rincian Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa tengah tahun 2023, UMK tertinggi tercatat di kota Semarang yakni sebesar Rp. 3.060.348.78 dan UMK terendah sebesar Rp.1.958.169.69 yaitu di Kabupaten Banjarnegara. Karena Kabupaten Banjarnegara menggunakan Upah Minimum Propinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Propinsi tahun 2023.
Sementara Kabupaten Pemalang mengalir kenaikan sebesar Rp. 140.892.59 menjadi Rp.2.081.783.00 dan menempati posisi ke 23 di Jawa tengah