ReOnkPost, Bantarsari, Cilacap — Sebuah rumah kontrakan milik warga di Dusun Rawajaya, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, mengalami kebakaran pada Rabu (8/4/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIB di wilayah RT 01 RW 07. Rumah yang terbakar diketahui milik Turiman (50), seorang buruh, yang saat itu disewakan kepada Arifin (45).
Menurut keterangan saksi, kebakaran bermula saat Arifin bersama istrinya meninggalkan rumah untuk membeli kebutuhan warung sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditinggalkan, kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci. Namun, sekitar 10 menit kemudian, ia mendapat kabar bahwa rumah kontrakannya telah terbakar.
Mengetahui kejadian tersebut, Arifin segera meminta bantuan kepada Rohman untuk menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Sidareja.
Petugas damkar yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi kejadian dengan waktu respons sekitar 10 menit.
Saat petugas tiba di lokasi, api diketahui sudah berhasil dipadamkan oleh warga setempat dengan peralatan seadanya. Petugas kemudian melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Berdasarkan hasil pendataan, tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Namun, kebakaran menghanguskan sebagian bangunan rumah semi permanen berukuran 7×7 meter, terutama pada bagian ruang tamu, kamar tidur, dan warung.
Sejumlah barang berharga turut terbakar, di antaranya televisi, kulkas, sofa, pengeras suara, serta telepon genggam. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Diduga kuat, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik.
Pihak terkait telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari proses pendinginan, pendataan, hingga pelaporan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi kewaspadaan kebakaran kepada masyarakat setempat.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya listrik di lingkungan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Tampilkan Semua
