Buntut Kasus Pengeroyokan di Tritih Kulon, Cilacap Utara, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Para pelaku Pengeroyokan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap
Para pelaku Pengeroyokan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap

ReOnkpost, Cilacap – Empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yang mayatnya ditemukan di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.

Kejadian tersebut bermula dari adanya saling ejek antara Korban yang berinisial R.A dengan Para Tersangka berinisial, A, J, P, W, U,R, N, P dan M, F, S.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K, M.H mengatakan dari adanya saling ejek di Media Sosial berujung pada pertemuan untuk saling serang mengganggu Senjata Tajam.

Pasca perkelahian dengan menggunakan Sajam, Korban R.A mengalami luka tusukan yang parah dibeberapa bagian ditubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim INAFIS Polresta Cilacap, Ditemukan dua luka tusukan didada sebelah kiri, satu tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Korban R.A meninggal dunia di TKP diduga kehabisan darah akibat luka luka tersebut dan Mayatnya ditemukan warga di area perkebunan di Depan Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan Polisi menetapkan 4 (empat) orang tersangka yakni, A.J.P Seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka kedua berinisial W.U (17) warga Kelurahan Cilacap, Sementara itu tersangka R.N.P (16) warga Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dan M.F.S (13) Warga Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan. Keempat orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.

Polisi juga menyita barang bukti 3 unit Sepeda motor,Satu bilah Pedang Katana, dan dua bilah Celurit dari para tersangka.

Sedangkan 7 orang tersangka lainnya yakni H.R.R, M.S, Y.D.E,R.A.S,A.Z, F.L dan S dijerat karena membawa Sajam sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.

Kapolresta Cilacap menekankan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditolerir.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait