Pelaku Pembuang Bayi di Bantarsari Dibekuk Polisi

Wajah pelaku Pembuang Bayi Di Desa Bantarsari
Wajah pelaku Pembuang Bayi Di Desa Bantarsari

ReOnkpost, Cilacap – Setelah dilakukan penelusuran, Tim Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku yang merupakan orang tua yang tega membuang bayi yang ditemukan warga di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari pada Sabtu (12/08/2023) lalu.

Adapun Keduanya berinisial TT (40) dan NA (25) Warga Kecamatan Gandrungmangu. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi persnya mengatakan kedua pelaku telah ditangkap.

Keduanya dapat ditangkap setelah ada informasi dari warga yang curiga pada seorang wanita yang sebelumnya diketahui sedang hamil besar.

“Jadi tadinya kelihatan besar terus kosong. Kemudian kita koordinasi dengan beberapa puskesmas, kita juga melacak mana saja ibu hamil yang sudah melaksanakan pemeriksaan, salah satunya pelaku tersebut.” Ungkap Kapolresta Cilacap, Kamis (07/09/23).

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku, mereka tega membuang bayi karena malu punya anak malu di luar nikah.

“Ini karena rasa kekhawatiran dan malu. Kebetulan salah satu yang kita amankan, yang hamil mempunyai suami sebagai TKI. Suaminya kerja Bhakti diluar negeri, sedangkan perempuan di Cilacap dan Hamil tanpa suami.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam kedua pelaku tersebut mengaku punya hubungan gelap.” Ungkap Fannky.

Keduanya juga mengaku, membuang bayi hasil hubungan gelap itu dilakukan secara bersama sama. Pelaku melakukan persalinan tanpa bantuan orang lain.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 dan 308 dengan Ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait