ReOnkPost, Bantarsari – Pemerintah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Rawajaya melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus) di Aula Balai Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Selasa (20/5/2025).
Dihadiri oleh sejumlah undangan diantaranya Camat Bantarsari yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Bambang Triono, S.Sos, Kasi PM Kecamatan Bantarsari, Pendamping Lokal Desa, Kepala Dusun, Ketua RT RW Se Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Karang Taruna, Kader PKK dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Rawajaya yang menjadi bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden mengenai penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa.
Dalam arahannya Camat Bantarsari Drs.Hari Winarno,M.Si melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat bahwa pembentukan koperasi dilakukan masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus tanpa keterlibatan pemerintah desa. Pengurus koperasi pun dipilih dan disepakati langsung oleh masyarakat.
Untuk Pengurus Koperasi Merah Putih sendiri adalah warga Desa Rawajaya yang tidak ada hubungan apapun dengan perangkat desa atau lembaga desa seperti BPD dan lainnya. Sementara kepala desa sebagai Ex-officio Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” ujar dia.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari merupakan bagian dari Pembentukan 80 ribu koperasi di Indonesia serta merupakan mandat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Melalui instruksi tersebut, Presiden meminta kementerian, lembaga, serta kepala daerah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.