Setiap Pantarlih warga yang mempunyai hak pilih harus dilakukan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih oleh petugas Pantarlih.
Selama melaksanakan pekerjaan pemuktahiran data pemilih, para petugas Pantarlih ini dibekali seperti Rompi, Topi, buku panduan, Daftar Calon Pemilih serta alat tulis.
Baca juga:
Rumah Baca Mahardhika Gelar Gebyar Ramadhan 1446 H, Hadirkan Edukasi Kesehatan dan Lomba Anak-Anak