ReOnkPost, Rawajaya – Pengambilan Sumpah janji Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari dilaksanakan pada Minggu, (12/02/2023).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Aula Balai Desa Rawajaya, diikuti oleh 46 orang yang terpilih sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Rawajaya, sementara yang meliputi area kerja dari setiap petugas Pantarlih di setiap TPS-nya.
Adapun masa kerjanya yakni sejak dilantik dan dikukuhkan sebagai petugas Pantarlih Pemilu 2024 atau dari Tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Setiap seorang petugas Pantarlih bertanggung jawab guna melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jumlah daftar data pemilih pada Pemilu 2024.
Turut Hadir dalam acara, Sekertaris Desa Rawajaya, Nurman Sholeh, PPK Kecamatan, Rofik Ulinnuha, Anggota Bawaslu Kecamatan Bantarsari, Suratman dan Sahri.
Usai pelantikan, acara tersebut dilanjutkan dengan Bimtek Pantarlih oleh PPS Desa Rawajaya dan mereka langsung melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Data (Coklit) di hari pertama ke para tokoh masyarakat yang ada di wilayah TPS masing masing.
Ketua PPS Desa Rawajaya, Ngadino mengatakan bahwa untuk Pemilu 2024 di Desa Rawajaya ada 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan ditempatkan di masing masing lingkungan RT yang ada di wilayah Desa Rawajaya.
“Pantarlih, nantinya akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada area yang disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana petugas itu ditempatkan.
Untuk masa kerja Pantarlih maksimalnya selama 45 hari sejak dilantik dan dikukuhkan. Setiap seorang petugas Pantarlih bertanggung jawab guna melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jumlah daftar data pemilih,” Ujar Ngadino selaku Ketua PPS Desa Rawajaya.
Setiap Pantarlih warga yang mempunyai hak pilih harus dilakukan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih oleh petugas Pantarlih.
Selama melaksanakan pekerjaan pemuktahiran data pemilih, para petugas Pantarlih ini dibekali seperti Rompi, Topi, buku panduan, Daftar Calon Pemilih serta alat tulis.