ReOnkPost, Cilacap – Sebanyak 264 Kepala Desa di Kabupaten Cilacap secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dari Bupati Cilacap, Senin (10/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.
Dalam sambutannya, Awaluddin menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Awaluddin.
Pj. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. Meskipun ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk melaksanakan ibadah haji dan sakit, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Cilacap”, harap Awaluddin.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.