Calon Anggota KPPS Desa Rawajaya Dilantik, Berikut Rincian Honornya

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari

ReOnkPost, Bantarsari – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap melalui Panitia Pemungutan Suara ( PPS) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), Kamis (25/1/24).

Setelah dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun sebelumnya akan mendapatkan Bimbingan Teknis Kepemiluan dari KPU.

Nantinya, para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari.

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Hadir dalam acara pelantikan Ketua PPK Kecamatan Bantarsari, Isfangin, S.Pd.I, Bawaslu Kecamatan Bantarsari, Suratman, Anggota Babinsa dari Koramil 09 Kawunganten,Serma Suwarno, Babinkamtibmas Polsek bantarsari, Kepala Desa Rawajaya.

Berikut Rincian Honor KPPS pada Pemilu 2024:

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Besaran honor KPPS Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibanding Pemilu 2019.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait