Kronologi Pria di Cilacap Tega Habisi Nyawa Istrinya

Ilustrasi korban pembunuhan
Ilustrasi korban pembunuhan (dok. istimewa)

ReOnkPost, CILACAP – Lantaran dibakar api cemburu, seorang pria berinisial AP (22) Nekat menghabisi Nyawa Istrinya berinisial SC (21) yang keduanya merupakan warga Dusun Karangreja Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (01/04/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Rumah Milik Susanto, Agen Penyalur Tenaga Kerja Wanita di Jalan Layur Timur, Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, Pelaku dan Korban merupakan pasangan Suami Istri yang beralamat di Dusun Karangreja Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

Peristiwa sadis tersebut berawal pada pukul 18.30 WIB, yang mana pada saat itu pelaku mendatangi tempat di mana korban sedang belajar di penampungan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) karena akan pergi ke luar negeri.

Lalu pelaku minta izin untuk bertemu dengan sang istri. Namun usai mendapat izin dari pemilik LPK untuk dipertemukan, keduanya malah terlibat Cekcok, dan saat cekcok pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dibawa dari rumah, untuk ditusuk ke korban.

Kemudian satu pisau ditusuk kebagian depan korban dan satu di bagian punggung. Akibatnya korban mengalami 8 tusukan.

Pelaku sempat lari setelah menghabisi nyawa Istrinya namun berhasil diamankan oleh warga. Sementara itu korban ditolong warga kemudian dibawa ke rumah sakit.

Namun ditengah perjalanan Nyawa korban tidak dapat tertolong dan saat ini pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Cilacap.

Sedangkan motif pembunuhan tersebut lantaran korban sakit hati karena diduga istrinya selingkuh sehingga merencanakan membunuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis sesuai pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

“Tersangka mendapat ancaman dengan hukumannya seumur hidup, Pidana Mati atau Selama lamanya 20 tahun penjara.” Pungkas Kompol Guntar.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version